Lintasberitapemalang -
Jajaran Sat Reskrim Polres Pemalang berhasil membekuk, Saripin alias
Karipin (51), anggota komplotan pengedar uang palsu. Dari tangan
pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50
ribu sebanyak 53 lembar atau senilai Rp2,65 juta.
Kapolres Pemalang AKBP Dedi Wiratmo, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP
R Haryo Setyo, S.H., M.Krim mengungkapkan, pelaku yang ditangkap adalah
warga Dukuh Sodong RT 01 RW 002 Desa Sikasur Kecamatan Belik, Pemalang.
Pelaku ditangkap Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim saat makan bersama
seorang teman yang baru dikenalnya di warung makan Lamongan utara SPBU
Alun-alun Pemalang.
“Untuk mengetahui latar belakang pemberian uang, sekaligus untuk
mengungkap jaringan pembuat uang palsu yang diedarkan, pelaku masih kita
periksa secara intensif,” jelas Haryo.
Dijelaskan, saat ini pelaku yang harus meringkuk di sel tahanan
Mapolres Pemalang itu di jerat dengan pasal : 36 (3) UU RI Nomor 7 Tahun
2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15
(lima belas) Tahun Penjara.
Menurut Haryo, kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada warga masyarakat yang telah melapor dan
menginformasikan kejadian tersebut dengan cepat, sehingga kejahatan
tersebut dapat ditangani secara cepat dan pelakunya dapat ditangkap,”
imbuhnya. (Heru Prabowo)
Berita lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Pengedar uang palsu berhasil di bekuk polres pemalang,hati-hati uang palsu saat pemilian"
Posting Komentar