Beranda · Berita Baru · Politik · Agama Islam

Pengedar uang palsu berhasil di bekuk polres pemalang,hati-hati uang palsu saat pemilian


Lintasberitapemalang -
Jajaran Sat Reskrim Polres Pemalang berhasil membekuk, Saripin alias Karipin (51), anggota komplotan pengedar uang palsu.  Dari tangan pelaku, petugas  menyita barang bukti berupa uang palsu  pecahan Rp50 ribu sebanyak 53 lembar atau senilai Rp2,65 juta.
Kapolres Pemalang AKBP Dedi Wiratmo, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP R Haryo Setyo, S.H., M.Krim mengungkapkan, pelaku yang ditangkap adalah warga Dukuh Sodong RT 01 RW 002 Desa Sikasur Kecamatan Belik, Pemalang. Pelaku ditangkap Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim saat makan bersama seorang teman yang baru dikenalnya di warung makan Lamongan utara SPBU Alun-alun Pemalang.
“Untuk mengetahui latar belakang pemberian uang, sekaligus untuk mengungkap jaringan pembuat uang palsu yang diedarkan, pelaku masih kita periksa secara intensif,” jelas Haryo.
Dijelaskan, saat ini pelaku yang harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Pemalang itu di jerat dengan pasal : 36 (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) Tahun Penjara.
Menurut Haryo, kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada warga masyarakat yang telah melapor dan menginformasikan kejadian tersebut dengan cepat, sehingga kejahatan tersebut dapat ditangani secara cepat dan pelakunya dapat ditangkap,” imbuhnya. (Heru Prabowo)

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Pengedar uang palsu berhasil di bekuk polres pemalang,hati-hati uang palsu saat pemilian"

Posting Komentar