Beranda · Berita Baru · Politik · Agama Islam

TEROBOSAN DALAM PENYELENGGARAAN PILKADA


lintasberitapemalang - Kabupaten Pemalang membuat "terobosan" dalam proses penyelenggaraan pilkada di daerah itu, yang pemungutan suaranya akan digelar 27 November mendatang. Langkah itu berupa agenda penyampaian visi dan misi pasangan calon bupati yang dimasukkan dalam lembaran daerah. Maksudnya, tentu s

Berbagai kelemahan perekrutan calon oleh parpol sudah banyak diketahui oleh umum. Proses perekrutan yang menurut undang-undang harus berjalan demokratis dan transparan, dalam pelaksanaannya sering menyimpang. Calon tidak diseleksi secara ketat berdasarkan tolok ukur kriteria yang seharusnya, seperti integritas, kapabilitas, dan akseptabilitasnya. Banyak calon lolos skrining karena menang dalam tawar menawar besarnya "sumbangan" kepada partai,
Terjadinya distorsi dalam perekrutan calon oleh partai bisa dilihat dari gejala-gejalanya. Misalnya, ada calon yang lolos tetapi kemudian tersandung masalah ijazah pendidikannya. Secara teknis administratif, verifikasi persoalan ijazah menjadi urusan KPUD. Namun penilaian dan seleksi awal seharusnya selesai di tingkat penjaringan calon oleh partai.
Gejala lainnya bisa dilihat dari kredibilitas calon yang telah diloloskan oleh partai, Ada calon kepala daerah yang cacat moral, cacat hukum, dan cacat sosial. Bila calon ini terpilih sebagai kepala daerah, maka pilkada menyisakan persoalan di kemudian hari yang penyelesaiannya bisa berlarut-larut.
Kendala lainnya adalah persepsi yang memandang pilkada sebagai ajang perebutan kekuasaan semata, yakni perebutan jabatan kepala daerah melalui mekanisme "voting" dari suara pemilih. Persepsi ini akan melahirkan pemimpin yang hanya populer dan diterima secara luas oleh rakyat di suatu daerah, namun tidak memiliki kecakapan dan kemampuan dalam mengelola daerah. Sekalipun kepala daerah adalah jabatan politis dan tidak menuntut keahlian khusus, kompetensi dan kemampuan manajerial sangat penting.
Bukan berarti akseptabilitas tidak penting. Dalam struktur masyarakat Indonesia yang masih paternalistik, faktor ini masih menjadi pertimbangan utama dalam menopang keberhasilan kinerja seorang kepala daerah. Namun harus diakui, faktor akseptabilitas seringkali rawan distorsi. Misalnya, ketika praktik politik uang masih sulit diberantas serta jual-beli suara sulit dideteksi dan bahkan menjadi subur di tengah masyarakat yang masih krisis ekonomi, akseptabilitas seorang calon menjadi sulit diukur.
Berbeda dengan syarat kompetensi yang tolok ukurnya lebih jelas karena terkait dengan pendidikan, pengalaman organisasi, dan karier politik seseorang. Hanya saja, seringkali calon dengan kapabilitas tinggi kalah populer dengan calon yang memiliki karisma atau calon yang sudah pernah menjabat (incumbent).
Kriteria kualitas pemimpin yang tidak kalah pentingnya dengan akseptabilitas dan kapabilitas adalah integritas atau kejujuran. Integritas bisa ditelusuri dari track record calon yang bersangkutan, apakah dia cukup jujur dan menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran ataukah culas. Integritas merupakan modal sosial untuk mengatasi berbagai penyimpangan dalam praktik pemerintahan dan memotivasi rakyat meraih masa depannya.
Dengan berbagai kriteria itulah rakyat bisa melihat bagaimana kebenaran visi-misi seorang cabup; apakah dia cukup kredibel untuk mempertanggungjawabkan janji-janjinya sewaktu kampanye dan bagaimana dia mengimplementasikan program-programnya setelah terpilih menjadi kepala daerah. Akuntabilitas seorang kepala daerah bisa dimulai dari pengujian atas visi dan misinya itu. Dari aspek itulah kita melihat sisi positif langkah para cabup Pemalang. (46)

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "TEROBOSAN DALAM PENYELENGGARAAN PILKADA"

Posting Komentar