LINTASBERITAPEMALANG - Peredaran Uang Palsu Ganggu Perekonomian
Denpasar (Bisnis
Bali) – Uang palsu (upal) merupakan salah satu tindak kejahatan yang
memiliki dampak luas terhadap perekonomian suatu negara. Sejatinya uang
yang sah memiliki back-up berupa emas atau devisa dari negara sebagai
bentuk jaminan dari negara. Upal atau uang ilegal yang tidak memiliki
jaminan dari pihak mana pun.
Kepala Kantor Perwakilan Bank
Indonesia Wilayah III diwakili oleh Kepala Tim Sistem Pembayaran, Utang
Supriatna menjelaskan, dengan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia yang telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009, serta
UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bahwa Bank Indonesia merupakan
satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan
uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah
Indonesia.
Sejalan dengan kewenangan dan tanggung jawab Bank
Indonesia dalam menerbitkan dan mengedarkan uang rupiah, untuk
mengantisipasi kejahatan pemalsuan uang rupiah, Bank Indonesia selalu
berusaha mengeluarkan uang rupiah yang mudah dikenali ciri-ciri
keasliannya dan meningkatkan tanda-tanda pengaman pada uang rupiah baru.
Dengan begitu, masyarakat merasa aman untuk memegang dan menggunakan uang rupiah dalam melakukan kegiatan transaksi ekonomi.
“Seiring dengan kemajuan teknologi, peredaran upal di masyarakat sangat
sulit untuk dihindari dan dihilangkan. Berdasarkan data Bank Indonesia
selama 2013, jumlah uang tidak asli atau uang palsu yang dilaporkan ke
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah III adalah sebanyak 3.937
lembar, mengalami kenaikan sebesar 30 persen bila dibandingkan dengan
2012 sebanyak 3.032 lembar,” katanya.
Menurut dia, data tersebut
menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat yang makin baik dalam
melaporkan penemuan uang palsu yang beredar di wilayah Bali.
Sementara itu Kepolisian Daerah Bali diwakili oleh Kompol Nandang
Irwanto, S.H., Kanit III Subdit II Ditreskrimsus Polda Bali menjelaskan,
kejahatan uang palsu digolongkan sebagai tindak pidana/kejahatan yang
berdampak luas dan dapat mengganggu kestabilan nasional khususnya
kestabilan ekonomi.
Kejahatan uang palsu juga merupakan
kejahatan yang sangat kompleks karena kejahatan ini terjadi antartempat
dan antarwaktu, memiliki mobilitas tinggi, serta didukung oleh alat dan
teknologi yang cukup canggih.
Selain itu kejahatan uang palsu
biasanya dilakukan oleh sindikat yang menganut sistem sel terputus.
Meskipun demikian, pihak kepolisian selalu berusaha menindaklanjuti
laporan adanya uang palsu dari pihak Bank Indonesia, perbankan, dan
masyarakat. Pihak kepolisian selalu melakukan koordinasi antardaerah
karena kejahatan uang palsu biasanya memiliki hubungan antardaerah atau
wilayah
Berita lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "uang palsu menghambat perrekonomian negara"
Posting Komentar