Beranda · Berita Baru · Politik · Agama Islam

uang palsu menghambat perrekonomian negara


LINTASBERITAPEMALANG - Peredaran Uang Palsu Ganggu Perekonomian
Denpasar (Bisnis Bali) – Uang palsu (upal) merupakan salah satu tindak kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian suatu negara. Sejatinya uang yang sah memiliki back-up berupa emas atau devisa dari negara sebagai bentuk jaminan dari negara. Upal atau uang ilegal yang tidak memiliki jaminan dari pihak mana pun.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah III diwakili oleh Kepala Tim Sistem Pembayaran, Utang Supriatna menjelaskan, dengan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009, serta UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
Sejalan dengan kewenangan dan tanggung jawab Bank Indonesia dalam menerbitkan dan mengedarkan uang rupiah, untuk mengantisipasi kejahatan pemalsuan uang rupiah, Bank Indonesia selalu berusaha mengeluarkan uang rupiah yang mudah dikenali ciri-ciri keasliannya dan meningkatkan tanda-tanda pengaman pada uang rupiah baru.
Dengan begitu, masyarakat merasa aman untuk memegang dan menggunakan uang rupiah dalam melakukan kegiatan transaksi ekonomi.
“Seiring dengan kemajuan teknologi, peredaran upal di masyarakat sangat sulit untuk dihindari dan dihilangkan. Berdasarkan data Bank Indonesia selama 2013, jumlah uang tidak asli atau uang palsu yang dilaporkan ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah III adalah sebanyak 3.937 lembar, mengalami kenaikan sebesar 30 persen bila dibandingkan dengan 2012 sebanyak 3.032 lembar,” katanya.
Menurut dia, data tersebut menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat yang makin baik dalam melaporkan penemuan uang palsu yang beredar di wilayah Bali.
Sementara itu Kepolisian Daerah Bali diwakili oleh Kompol Nandang Irwanto, S.H., Kanit III Subdit II Ditreskrimsus Polda Bali menjelaskan, kejahatan uang palsu digolongkan sebagai tindak pidana/kejahatan yang berdampak luas dan dapat mengganggu kestabilan nasional khususnya kestabilan ekonomi.
Kejahatan uang palsu juga merupakan kejahatan yang sangat kompleks karena kejahatan ini terjadi antartempat dan antarwaktu, memiliki mobilitas tinggi, serta didukung oleh alat dan teknologi yang cukup canggih.
Selain itu kejahatan uang palsu biasanya dilakukan oleh sindikat yang menganut sistem sel terputus. Meskipun demikian, pihak kepolisian selalu berusaha menindaklanjuti laporan adanya uang palsu dari pihak Bank Indonesia, perbankan, dan masyarakat. Pihak kepolisian selalu melakukan koordinasi antardaerah karena kejahatan uang palsu biasanya memiliki hubungan antardaerah atau wilayah

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "uang palsu menghambat perrekonomian negara"

Posting Komentar